Ketua DPP PKS sekaligus anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak tembang pilih dalam pene...
Ketua DPP PKS sekaligus anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak tembang pilih dalam penegakan hukum.
"Hukum jangan terkesan hanya menyasar kelompok tertentu. Hukum tanpa keadilan akan menimbulkan dampak yang luas," katanya di Jakarta.
Aboe mengatakan, beberapa waktu terakhir, sebagai anggota komisi III dirinya banyak mendapat pertanyaan mengenai kondisi penegakan hukum di Indonesia. Kenapa seolah hukum tajam ke satu kelompok tertentu, namun tumpul kepada yang lain. Kata dia, banyak beredar surat pemanggilan ataupun berita penangkapan orang-orang yang berafiliasi dengan kelompok tertentu. Ada yang dijerat dengan tuduhan makar, pasal ITE atau bahkan tuduhan pencucian uang.
"Hal ini dianggap sebagai ketimpangan dalam penegakan hukum oleh sebagian masyarakat yang saya temui," katanya.
Aboe menambahkan, banyak konstituennya di dapil menilai ada kepincangan penegakan hukum, lantaran jika ada perkara serupa terjadi namun pelakunya dari kelompok tertentu tidak ada tindakan hukum yang dilakukan.
Jikalaupun perkara seperti itu dilaporkan, sepertinya laporan yang mereka sampaikan tidak mendapat respons sebagaimana perkara lainnya. Apa yang diadukan cenderung tidak ditindaklanjuti alias jalan ditempat.
"Hal ini tentunya membawa kekecewaan atas perlakuan yang berbeda dalam penegakan hukum," katanya.
Diingatkannya, sebuah penegakan hukum hakikatnya memiliki tiga sifat. Pertama, penegakan hukum bersifat represif, hal ini ditujukan untuk menghentikan sebuah tindak pelanggaran hukum. Kedua, penegakan hukum bersifat kuratif, adalah penegakan hukum yang bersifat memulihkan situasi. Ketiga, adalah penegakan hukum bersifat preventif, yaitu sebuah langkah yang dilakukan untuk mencegah adanya pelanggaran hukum.
"Pada setiap proses penegakan hukum, baik penyelidikan atau penuntutan, para penegak hukum selalu dibekali surat. Surat tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan sebuah kepada surat bertuliskan “Pro Justitia”. Artinya, bahwa setiap tindakan yang diambil dalam surat tersebut dilakukan atas dasar perlunya penegakan keadilan," pungkasnya.