Komisi VI DPR akan memanggil direksi lama PT Asuransi Jiwasraya setelah reses Agustus 2019 untuk meminta pertanggung jawaban soal kebijak...
Komisi VI DPR akan memanggil direksi lama PT Asuransi Jiwasraya setelah reses Agustus 2019 untuk meminta pertanggung jawaban soal kebijakan investasi yang telah mengakibatkan perseroan mengalami kesulitan likuiditas hingga saat ini.
"Kerugian dan kesulitan keuangan yang dialami Asuransi Jiwasraya sudah terjadi pada saat direksi lama menjabat. Karena itu mereka perlu diminta pertanggungjawaban direksi lama," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Asman Natawijana kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/7).
Azam mengungkapkan, PT Asuransi Jiwasraya sejak tahun 2016 diindikasikan oleh BPK RI tidak berhati-hati dalam melaksanakan investasi, hingga akhirnya mengalami perusahaan mengalami permasalahan likuiditas.
"Ada indikasi pengelolaan investasi yang kurang baik oleh manajemen lama, yang seharusnya pihak manajemen lama melakukan perbaikan ketika mendapat laporan kelemahan investasi pada tahun 2016 dari BPK," ujarnya.
Azam mengkhawatirkan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya akan berdampak pada konsumen dan reputasi bisnis bancassurance.
"Kita akan cek hasil RUPS saat manajemen lama menjabat. Apabila ada indikasi bermasalah, kita minta pertanggungjawabannya. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena kebijakan manajemen," katanya.
Sebagaimana diketahui, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tengah mengalami kesulitan likuiditas. Perusahaan asuransi milik BUMN ini memiliki tunggakan polis yang jumlahnya mencapai Rp 802 miliar.