Salah satu hasil Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal Selasa 24 Maret 2020, terkait virus Corona bersama menteri dan gubernur yang disiarka...
Salah satu hasil Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal Selasa 24 Maret 2020, terkait virus Corona bersama menteri dan gubernur yang disiarkan langsung Sekretariat Presiden, para sopir dan tukang ojek yang memiliki cicilan tidak perlu khawatir, Jokowi menjamin akan diberikan kelonggaran dan relaksasi kredit.
"Ini perlu kita sampaikan kepada mereka agar tidak khawatir terhadap pembayaran bunga ataupun angsuran, hal ini akan diberikan kelonggaran atau relaksasi selama 1 tahun," ucapnya.
Kebijakan diatas diambil, setelah Presiden mendengar banyaknya keluhan
Para sopir dan tukang ojek yang memiliki tanggungan, namun akibat dampak kebijakan dalam penanganan Covid-19 mereka kewalahan dalam cicilan.
Bukan hanya sopir dan tukang ojek serta nelayan yang diprioritaskan, para pelaku UMKM juga diberikan kelonggaran yang sama, dengan catatan jumlah kredit dibawah 10 milliar.
"Keluhan juga datang dari UMKM, dan akhirnya kemarin sudah kita bicarakan dengan OJK, jadi OJK akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit juga bagi UMKM untuk nilai kredit dibawah 10 milliar, baik perbankan maupun industri, keuangan non bank akan diberikan penundaan cicilan satu tahun dan penurunan bunga," tegasnya.
"Ini perlu kita sampaikan kepada mereka agar tidak khawatir terhadap pembayaran bunga ataupun angsuran, hal ini akan diberikan kelonggaran atau relaksasi selama 1 tahun," ucapnya.
Kebijakan diatas diambil, setelah Presiden mendengar banyaknya keluhan
Para sopir dan tukang ojek yang memiliki tanggungan, namun akibat dampak kebijakan dalam penanganan Covid-19 mereka kewalahan dalam cicilan.
Bukan hanya sopir dan tukang ojek serta nelayan yang diprioritaskan, para pelaku UMKM juga diberikan kelonggaran yang sama, dengan catatan jumlah kredit dibawah 10 milliar.
"Keluhan juga datang dari UMKM, dan akhirnya kemarin sudah kita bicarakan dengan OJK, jadi OJK akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit juga bagi UMKM untuk nilai kredit dibawah 10 milliar, baik perbankan maupun industri, keuangan non bank akan diberikan penundaan cicilan satu tahun dan penurunan bunga," tegasnya.