Senator Aceh Haji Uma mendatangi kantor Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri...
Menurut Haji Uma, kunjungan tersebut membahas tentang sejumlah nelayan Aceh yang ditahan diluar negeri, khususnya di Thailand dan India terkait kasus pelanggaran batas wilayah. Dan juga, informasi dari Kemenlu, saat ini ada tiga nelayan Aceh di India telah selesai proses hukuman dalam pengurusan oleh KBRI New Delhi untuk pemulangan ke Aceh dalam waktu dekat. Menurut Kemenlu, biaya pemulangannya akan ditanggung oleh Dinsos Aceh.
"Beberapa hari lalu, kita dihubungi oleh keluarga nelayan asal Aceh yang masa hukumannya telah selesai di India, jadi informasi dari Kemenlu, memang saat ini mereka masih dalam pengurusan pemulangan oleh KBRI di New Delhi, soal biaya dinsos Aceh langsung yang tanggung," tegasnya.
Menurut Haji Uma, upaya menemui Kemenlu dalam hal ini Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (Dit. PWNI & BHI) adalah sebagai bentuk upaya mengawal proses proteksi dan advokasi oleh pemerintah terhadap nelayan Aceh yang ditahan diluar negeri.
Dalam pertemuan itu, pihak Kemenlu juga turut meminta dukungan kerjasama dari anggota DPD RI asal Aceh ini untuk membangun komunikasi dan mendorong berbagai stakeholder di daerah serta ditingkat pusat guna menemukan solusi untuk meminimalisir berulangnya kasus pelanggaran serupa yang terakhir ini meningkat.
Sebagai informasi, Untuk kasus terbaru, penangkapan 12 nelayan Aceh di India dalam minggu ini serta 29 nelayan yang ditangkap otoritas Thailand, sejauh ini pihak KBRI dikedua negara masih menunggu informasi dan terus menjalin komunikasi dengan otoritas terkait pemerintah setempat.
Sementara 32 nelayan Aceh yang ditangkap otoritas Thailand pada Januari 2020 lalu, saat ini masih dalam proses investigasi oleh pemerintah setempat. Pekembangan pada Februari lalu, Anak Buah Kapal (ABK) termasuk 2 orang berusia dibawah umur dari kedua kapal yang ditangkap sudah dipisahkan dengan nahkoda. Ada kemungkinan mereka bisa bebas lebih cepat karena dianggap tidak ikut bertanggung jawab atas pelanggaran.