Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan...
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Jakarta pun resmi berstatus PSBB.
Namun menurut Anies dalam konferensi pers pada Selasa 7 April jam 21.30 wib, penerapan dilaksanakan mulai tanggal 10 April 2020 mendatang.
Namun mulai Rabu 8 April besok, salah aturan yang telah ditetapkan adalah, dilarang berkegiatan yang dapat menimbulkan keramaian. Terkait standar maksimal dalam sebuah kerumunan, Anies memaparkan, "Hanya boleh lima orang dalam setiap kerumunan, selebihnya akan ditindak," jelasnya.
Pemprov DKI, lanjut Anies, akan melakukan semua langkah dengan tegas, apabila ada yang melanggar aturan, karena ini adalah kepentingan semua elemen masyarakat.
"Ini bukan kepentingan siapa-siapa, ini kepentingan kita semua yaitu menghentikan penyebaran Covid-19, dan kita berharap masyarakat mau taat. Dan kegiatan patroli juga kita tingkatkan, "tegasnya.
Namun menurut Anies dalam konferensi pers pada Selasa 7 April jam 21.30 wib, penerapan dilaksanakan mulai tanggal 10 April 2020 mendatang.
Namun mulai Rabu 8 April besok, salah aturan yang telah ditetapkan adalah, dilarang berkegiatan yang dapat menimbulkan keramaian. Terkait standar maksimal dalam sebuah kerumunan, Anies memaparkan, "Hanya boleh lima orang dalam setiap kerumunan, selebihnya akan ditindak," jelasnya.
Pemprov DKI, lanjut Anies, akan melakukan semua langkah dengan tegas, apabila ada yang melanggar aturan, karena ini adalah kepentingan semua elemen masyarakat.
"Ini bukan kepentingan siapa-siapa, ini kepentingan kita semua yaitu menghentikan penyebaran Covid-19, dan kita berharap masyarakat mau taat. Dan kegiatan patroli juga kita tingkatkan, "tegasnya.