Jumlah pasien positif terjangkit virus corona per Selasa 14 April, sudah menembus angka 4.839 jiwa. Dari jumlah itu, sebanyak 459 orang me...
Jumlah pasien positif terjangkit virus corona per Selasa 14 April, sudah menembus angka 4.839 jiwa. Dari jumlah itu, sebanyak 459 orang meninggal dunia dan pasien sembuh bertambah menjadi 426 orang.
"Kasus positif kini sudah mencapai 4.839 orang, di dalamnya 459 meninggal dan sembuh 426 orang," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, dalam jumpa pers di Gedung BNPB, Selasa 14 April 2020 sore.
Angka ini diambil melalui metode pemeriksaan PCR (swab dahak) yang dikombinasikan dengan rapid test untuk screening awal.
Sampai hari ini, Provinsi DKI Jakarta masih menjadi zona merah pusat penyebaran corona terbanyak, disusul Jawa Barat. Pemprov DKI sudah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Jakarta, dan efektif berlaku mulai Jumat 10 April lalu. Tujuannya untuk menekan penularan virus corona.
"Seluruh kegiatan masyarakat Jakarta kita batasi, mulai dari kewajiban bekerja, belajar, dan beribadah di rumah hingga operasional transportasi umum pukul 06.00-18.00 WIB. Aturan ini berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang nantinya," tegasnya.
Sementara PSBB untuk Kota Bogor, dan Kota Bekasi serta Kota Depok, juga telah disetujui. Dan mulai efektif berlaku pada Rabu 15 April dini hari nanti.
Menyusul, ada wilayah Tangerang Raya dan Pekanbaru yang juga telah disetujui Menkes untuk menerapkan PSBB.
"Saat ini, untuk memutus rantai penularan, seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan untuk menjaga jarak (physical distancing) dan tetap berada di rumah. Dan Presiden Jokowi juga mewajibkan kita untuk rutin cuci tangan, dan memakai masker kain jika terpaksa keluar rumah, demi menghindari penularan Orang Tanpa Gejala," tutupnya.
"Kasus positif kini sudah mencapai 4.839 orang, di dalamnya 459 meninggal dan sembuh 426 orang," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, dalam jumpa pers di Gedung BNPB, Selasa 14 April 2020 sore.
Angka ini diambil melalui metode pemeriksaan PCR (swab dahak) yang dikombinasikan dengan rapid test untuk screening awal.
Sampai hari ini, Provinsi DKI Jakarta masih menjadi zona merah pusat penyebaran corona terbanyak, disusul Jawa Barat. Pemprov DKI sudah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Jakarta, dan efektif berlaku mulai Jumat 10 April lalu. Tujuannya untuk menekan penularan virus corona.
"Seluruh kegiatan masyarakat Jakarta kita batasi, mulai dari kewajiban bekerja, belajar, dan beribadah di rumah hingga operasional transportasi umum pukul 06.00-18.00 WIB. Aturan ini berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang nantinya," tegasnya.
Sementara PSBB untuk Kota Bogor, dan Kota Bekasi serta Kota Depok, juga telah disetujui. Dan mulai efektif berlaku pada Rabu 15 April dini hari nanti.
Menyusul, ada wilayah Tangerang Raya dan Pekanbaru yang juga telah disetujui Menkes untuk menerapkan PSBB.
"Saat ini, untuk memutus rantai penularan, seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan untuk menjaga jarak (physical distancing) dan tetap berada di rumah. Dan Presiden Jokowi juga mewajibkan kita untuk rutin cuci tangan, dan memakai masker kain jika terpaksa keluar rumah, demi menghindari penularan Orang Tanpa Gejala," tutupnya.