Selasa 31 Maret 2020, akhirnya presiden Jokowi menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang kebijakan keua...
Selasa 31 Maret 2020, akhirnya presiden Jokowi menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang kebijakan keuangan negara. Dengan alasan Indonesia sedang menghadapi tantangan berat yang tidak terbayangkan sebelumnya. Saat ini 202 negara termasuk Indonesia sedang menghadapi tantangan berat, Bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat tapi juga membawa implikasi ekonomi yang sangat luas karena yang dihadapi adalah situasi-situasi yang memaksa.
Usai menandatangani, Jokowi menyampaikan, bahwa stabilitas sistem keuangan Perpu ini memberikan fondasi bagi pemerintah, bagi otoritas perbankan, dan juga bagi otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional.
"Dengan itu, pemerintah akhirnya memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN kita tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar 405,1 T," ucap Jokowi dalam pidatonya.
Total anggaran tersebut akan dialokasikan 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, 110 Triliun untuk perlindungan sosial, 70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, dan Rp150 T untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Hal itu termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya usaha mikro dan usaha menengah.
Selain itu, anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pemilihan APD pembelian alat kesehatan seperti test kit reagen ventilator dan lain-lain. Dan juga untuk upgrade rumah sakit rujukan termasuk Wisma Atlet serta insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit untuk santunan kematian tenaga medis, serta penanganan permasalahan kesehatan lainnya.
Kemudian, anggaran perlindungan sosial akan diprioritaskan untuk keluarga penerima manfaat PKH, yang naik dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Dan juga kartu sembako yang dinaikkan dari 15,2 juta orang menjadi 20 juta penerima.
Lanjutnya, anggaran perlindungan sosial juga akan dipakai untuk kartu prakerja, yang dinaikkan negara dari 10 triliun menjadi 20 triliun. Agar bisa mengcover sekitar 5,6 juta orang yang terkena PHK pekerja informal, pelaku usaha mikro. Serta untuk pembebasan biaya listrik 3 bulan, untuk 24 juta pelanggan listrik 450 kva dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 kva.
"Termasuk didalamnya juga untuk dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok, yaitu kita alokasikan 25 triliun," ungkapnya.
Diakhir pidatonya, Jokowi menyampaikan, bahwa Perpu ini diterbitkan juga untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07%. Oleh karena itu, membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3%. Namun, relaksasi defisit ini hanya untuk 3 tahun. Yaitu, 2020, 2021 dan Tahun 2022. Setelah itu akan kembali ke disiplin fiskal maksimal defisit 3% mulai tahun 2023.
"Dalam waktu yang secepat-cepatnya kami akan menyampaikan kepada DPR-RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang. Saya mengharapkan dukungan dari DPR-RI, Perppu yang baru saja saya tandatangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan," tutupnya.
Usai menandatangani, Jokowi menyampaikan, bahwa stabilitas sistem keuangan Perpu ini memberikan fondasi bagi pemerintah, bagi otoritas perbankan, dan juga bagi otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional.
"Dengan itu, pemerintah akhirnya memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN kita tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar 405,1 T," ucap Jokowi dalam pidatonya.
Total anggaran tersebut akan dialokasikan 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, 110 Triliun untuk perlindungan sosial, 70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, dan Rp150 T untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Hal itu termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya usaha mikro dan usaha menengah.
Selain itu, anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pemilihan APD pembelian alat kesehatan seperti test kit reagen ventilator dan lain-lain. Dan juga untuk upgrade rumah sakit rujukan termasuk Wisma Atlet serta insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit untuk santunan kematian tenaga medis, serta penanganan permasalahan kesehatan lainnya.
Kemudian, anggaran perlindungan sosial akan diprioritaskan untuk keluarga penerima manfaat PKH, yang naik dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Dan juga kartu sembako yang dinaikkan dari 15,2 juta orang menjadi 20 juta penerima.
Lanjutnya, anggaran perlindungan sosial juga akan dipakai untuk kartu prakerja, yang dinaikkan negara dari 10 triliun menjadi 20 triliun. Agar bisa mengcover sekitar 5,6 juta orang yang terkena PHK pekerja informal, pelaku usaha mikro. Serta untuk pembebasan biaya listrik 3 bulan, untuk 24 juta pelanggan listrik 450 kva dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 kva.
"Termasuk didalamnya juga untuk dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok, yaitu kita alokasikan 25 triliun," ungkapnya.
Diakhir pidatonya, Jokowi menyampaikan, bahwa Perpu ini diterbitkan juga untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07%. Oleh karena itu, membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3%. Namun, relaksasi defisit ini hanya untuk 3 tahun. Yaitu, 2020, 2021 dan Tahun 2022. Setelah itu akan kembali ke disiplin fiskal maksimal defisit 3% mulai tahun 2023.
"Dalam waktu yang secepat-cepatnya kami akan menyampaikan kepada DPR-RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang. Saya mengharapkan dukungan dari DPR-RI, Perppu yang baru saja saya tandatangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan," tutupnya.