Saat ini, Jawa barat juga termasuk wilayah penyebaran Covid-19 yang perlu diwaspadai. Tak heran jika aturan yang diberlakukan pun sangat k...
Saat ini, Jawa barat juga termasuk wilayah penyebaran Covid-19 yang perlu diwaspadai. Tak heran jika aturan yang diberlakukan pun sangat ketat, salah satunya Pemerintah Kita Bekasi yang mulai membatasi aktivitas masyarakat hingga jam 21.00 wib. Pemerintah Kota Bekasi akan menindak bagi yang melanggar.
Aturan jam malam ini jelas tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 488/2390/Setda.HUM yang diteken pada 1 April 2020 kemarin tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan sekitar masyarakat Kota Bekasi.
Dalam surat itu menjelaskan, mengajak atau meminta masyarakat tetap berada di rumah selama 14 hari dan tidak keluar kota ataupun keluar negeri demi mencegah penularan atau penyebaran Covid-19.
Poin kedua, jika ada keperluan mendesak untuk keluar rumah, maka dianjurkan mengikuti protokol kewaspadaan diri saat keluar rumah dengan memakai masker.
"Berkenaan dengan nomor 2, masyarakat membatasi kegiatan di luar rumah hanya sampai pukul 21.00 WIB," bunyi dalam surat edaran.
Poin ketiga, dalam surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Surat ini sudah diimplementasikan. Semalam, petugas gabungan antara pemerintah dengan TNI/Polri, melakukan patroli di sejumlah titik. Sasarannya adalah rumah makan, warkop yang masih menerima pelanggan untuk mengkonsumsi di tempat.
"Kami meminta supaya layanan pesan antar atau layanan dibungkus, intinya tidak makan ditempat," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Adapun bagi yang masih suka nongkrong dan berkumpul di luar rumah, pemerintah Kota Bekasi telah menyiapkan "Penjara" sementara, yaitu sebuah rumah singgah Dinas Sosial di depan TPU Padurenan, Mustikajaya.
"Di sana masih banyak kosong, sampai corona selesai baru kalian akan dipulangkan," kata Tri kepada sekelompok pemuda yang kedapatan nongkrong di bilangan Bekasi Selatan lewat sebuah video yang beredar.
Aturan jam malam ini jelas tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 488/2390/Setda.HUM yang diteken pada 1 April 2020 kemarin tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan sekitar masyarakat Kota Bekasi.
Dalam surat itu menjelaskan, mengajak atau meminta masyarakat tetap berada di rumah selama 14 hari dan tidak keluar kota ataupun keluar negeri demi mencegah penularan atau penyebaran Covid-19.
Poin kedua, jika ada keperluan mendesak untuk keluar rumah, maka dianjurkan mengikuti protokol kewaspadaan diri saat keluar rumah dengan memakai masker.
"Berkenaan dengan nomor 2, masyarakat membatasi kegiatan di luar rumah hanya sampai pukul 21.00 WIB," bunyi dalam surat edaran.
Poin ketiga, dalam surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Surat ini sudah diimplementasikan. Semalam, petugas gabungan antara pemerintah dengan TNI/Polri, melakukan patroli di sejumlah titik. Sasarannya adalah rumah makan, warkop yang masih menerima pelanggan untuk mengkonsumsi di tempat.
"Kami meminta supaya layanan pesan antar atau layanan dibungkus, intinya tidak makan ditempat," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Adapun bagi yang masih suka nongkrong dan berkumpul di luar rumah, pemerintah Kota Bekasi telah menyiapkan "Penjara" sementara, yaitu sebuah rumah singgah Dinas Sosial di depan TPU Padurenan, Mustikajaya.
"Di sana masih banyak kosong, sampai corona selesai baru kalian akan dipulangkan," kata Tri kepada sekelompok pemuda yang kedapatan nongkrong di bilangan Bekasi Selatan lewat sebuah video yang beredar.