Usai pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyebut akan merevisi PP 99 Tahun 2012, untuk mengatasi potensi penyebaran...
Usai pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyebut akan merevisi PP 99 Tahun 2012, untuk mengatasi potensi penyebaran virus corona SARS CoV-2 di lapas. Banyak masyarakat dibuat gaduh dengan ucapannya.
Alhasil, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turun tangan untuk meredam suasana. Mahfud menegaskan, hingga saat ini tidak ada rencana memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana (napi) korupsi, teroris, dan bandar narkoba terkait wabah virus corona.
"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi juga terhadap teroris, juga tidak ada bagi bandar narkoba," tegas Mahfud dalam video yang beredar di media sosial Sabtu malam.
Sebelumnya, Mahfud juga sudah sempat mencuitkan hal serupa, ia meminta masyarakat tetap tenang. Karena belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat. Sebanyak 30 ribu napi yang dibebaskan terkait napi tindak pidana umum.
Dalam cuitan di akun Twitternya @mohmahfudmd: Masyarakat harap tenang. Sampai sekarang belum ada napi koruptor yg dibebaskan secara bersyarat. PP No. 99/12 tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet untuk merevisinya. Yang dibebaskan sekitar 30.000 org itu adalah napi tindak pidana umum, bkn korupsi, bukan terorisme, bukan bandar narkoba.
Cuitan tersebut mendapat respon dari netizen hingga tiga ribuan lebih. Menurut Mahfud, isu pembebasan narapidana korupsi tersebut, kemungkinan berasal dari permintaan sebagian rakyat kepada Menkumham.
"Mungkin saja ada aspirasi masyarakat kepada menkumham, kemudian Menkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu," tuturnya.
Namun Mahfud menegaskan, pemerintah hingga saat ini tetap berpegang pada sikap pada 2015 lalu dan tidak mengubah atau merevisi PP Nomor 99 tahun 2015.
"Jadi, sampai hari ini untuk rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba, "Tidak Ada," tandasya.
Dengan alasan, napi tersebut adalah perkara khusus yang berbeda dengan napi yang lain. Selain itu, menurutnya lokasi penjara para napi koruptor ini tidak berdesakan dengan napi lain.
"Napi tindak pidana korupsi itu tidak sempit juga sih, karena tempatnya sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing. Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada di rumah," tutupnya.
Pernyataan Yasonna tentang pembebasan bersyarat kepada napi korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan, memang sempat menjadi polemik ditengah wabah Covid-19.
Alhasil, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turun tangan untuk meredam suasana. Mahfud menegaskan, hingga saat ini tidak ada rencana memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana (napi) korupsi, teroris, dan bandar narkoba terkait wabah virus corona.
"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi juga terhadap teroris, juga tidak ada bagi bandar narkoba," tegas Mahfud dalam video yang beredar di media sosial Sabtu malam.
Sebelumnya, Mahfud juga sudah sempat mencuitkan hal serupa, ia meminta masyarakat tetap tenang. Karena belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat. Sebanyak 30 ribu napi yang dibebaskan terkait napi tindak pidana umum.
Dalam cuitan di akun Twitternya @mohmahfudmd: Masyarakat harap tenang. Sampai sekarang belum ada napi koruptor yg dibebaskan secara bersyarat. PP No. 99/12 tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet untuk merevisinya. Yang dibebaskan sekitar 30.000 org itu adalah napi tindak pidana umum, bkn korupsi, bukan terorisme, bukan bandar narkoba.
Cuitan tersebut mendapat respon dari netizen hingga tiga ribuan lebih. Menurut Mahfud, isu pembebasan narapidana korupsi tersebut, kemungkinan berasal dari permintaan sebagian rakyat kepada Menkumham.
"Mungkin saja ada aspirasi masyarakat kepada menkumham, kemudian Menkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu," tuturnya.
Namun Mahfud menegaskan, pemerintah hingga saat ini tetap berpegang pada sikap pada 2015 lalu dan tidak mengubah atau merevisi PP Nomor 99 tahun 2015.
"Jadi, sampai hari ini untuk rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba, "Tidak Ada," tandasya.
Dengan alasan, napi tersebut adalah perkara khusus yang berbeda dengan napi yang lain. Selain itu, menurutnya lokasi penjara para napi koruptor ini tidak berdesakan dengan napi lain.
"Napi tindak pidana korupsi itu tidak sempit juga sih, karena tempatnya sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing. Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada di rumah," tutupnya.
Pernyataan Yasonna tentang pembebasan bersyarat kepada napi korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan, memang sempat menjadi polemik ditengah wabah Covid-19.