Jumat 10 April 2020 ini hari, menjadi hari pertama pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerlukan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dem...
Jumat 10 April 2020 ini hari, menjadi hari pertama pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerlukan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Demi kelancaran, masyarakat dituntut untuk taat aturan, salah satunya adalah pembatasan penggunaan mobil pribadi. Dari jumlah penumpang hingga penggunaan mobil pun diatur dalam PSBB.
Dari segi penggunaan kendaraan pribadi, dalam aturan PSBB, bahwa melarang warga berpergian dengan kendaraan pribadi kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok, selama pembatasan PSBB.
"Larangan ini salah satu cara agar masyarakat tetap berada di rumah selama pandemi urus Corona," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
PSBB sudah berlaku sejak Jumat 10 April pukul 00.00 WIB dini hari tadi, hingga 14 hari ke depan atau 23 April 2020 dan bisa di perpanjang dengan situasi dan ketentuan lainnya.
Bukan hanya pembatasan penggunaannya yang ditertibkan, jumlah penumpang dalam setiap kendaraan pun dibatasi, yaitu tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas tempat duduk yang ada.
"Jadi bila jumlah kursi bisa untuk enam orang, maka maksimal 3 orang dan semuanya harus mengunakan masker," ungkap Anies.
Sedangkan roda dua, diizinkan untuk menjadi sarana angkutan tapi hanya dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
"Atau memang bekerja di sektor yang diizinkan, tanpa itu maka dilarang mengunakan roda dua," tambahnya.
Anies telah menerbitkan peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan itu, semua perkantoran dan sektor usaha dilarang beroperasi. Namun ada sejumlah sektor yang dikecualikan atau tetap bisa beroperasi.
Yaitu instansi-instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, Industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Dari segi penggunaan kendaraan pribadi, dalam aturan PSBB, bahwa melarang warga berpergian dengan kendaraan pribadi kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok, selama pembatasan PSBB.
"Larangan ini salah satu cara agar masyarakat tetap berada di rumah selama pandemi urus Corona," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
PSBB sudah berlaku sejak Jumat 10 April pukul 00.00 WIB dini hari tadi, hingga 14 hari ke depan atau 23 April 2020 dan bisa di perpanjang dengan situasi dan ketentuan lainnya.
Bukan hanya pembatasan penggunaannya yang ditertibkan, jumlah penumpang dalam setiap kendaraan pun dibatasi, yaitu tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas tempat duduk yang ada.
"Jadi bila jumlah kursi bisa untuk enam orang, maka maksimal 3 orang dan semuanya harus mengunakan masker," ungkap Anies.
Sedangkan roda dua, diizinkan untuk menjadi sarana angkutan tapi hanya dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
"Atau memang bekerja di sektor yang diizinkan, tanpa itu maka dilarang mengunakan roda dua," tambahnya.
Anies telah menerbitkan peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan itu, semua perkantoran dan sektor usaha dilarang beroperasi. Namun ada sejumlah sektor yang dikecualikan atau tetap bisa beroperasi.
Yaitu instansi-instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, Industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.