Mewabahnya virus Corona, membuat sebagian program kerja pemerintahan jalan ditempat. Seperti Kementerian Agama, salah satu program yang te...
Mewabahnya virus Corona, membuat sebagian program kerja pemerintahan jalan ditempat. Seperti Kementerian Agama, salah satu program yang terhenti adalah prosesi "Akad Nikah" baik yang digelar Kantor Urusan Agama (KUA) maupun diluar kantor KUA.
Terkait biaya yang sudah dikeluarkan oleh pengantin, Menteri Agama RI Fachrul Razi menyatakan, pihaknya akan mengembalikan seluruh biaya pencatatan nikah di luar KUA sebesar Rp600.000 kepada para calon pengantin yang sudah terlanjur mendaftar setelah 1 April 2020.
"Artinya kalau yang sudah telanjur membayar biaya nikah di luar KUA, untuk acara prosesinya setelah 1 April 2020, maka uangnya dapat dikembalikan," kata Razi saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR melalui sambungan jarak jauh.
KUA lanjutnya, hanya melayani pelaksanaan akad nikah di kantor keagamaan tersebut bagi para calon pengantin yang mendaftar sebelum 1 April 2020.
Dalam hal ini, Kemenag telah mengeluarkan arahan pengembalian uang bagi calon pengantin yang terlanjur mendaftar setelah tanggal 1 April.
Selanjutnya, para calon pengantin harus mengajukan surat permohonan dan beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk proses pengembalian uang.
"Semuanya dapat diunduh di situs bimasislam.kemenag.go.id pada menu info penting," kata dia.
Meskipun demikian, Razi menegaskan Kemenag tetap membuka pendaftaran secara daring bagi pasangan yang berencana menikah. Tapi, pelaksanaan akad nikah tak akan digelar selama masa tanggap darurat Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.
"Berarti akan dilayani setelah selesai wabah covid-19," tutup mantan Wakil Panglima TNI tersebut.
Terkait biaya yang sudah dikeluarkan oleh pengantin, Menteri Agama RI Fachrul Razi menyatakan, pihaknya akan mengembalikan seluruh biaya pencatatan nikah di luar KUA sebesar Rp600.000 kepada para calon pengantin yang sudah terlanjur mendaftar setelah 1 April 2020.
"Artinya kalau yang sudah telanjur membayar biaya nikah di luar KUA, untuk acara prosesinya setelah 1 April 2020, maka uangnya dapat dikembalikan," kata Razi saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR melalui sambungan jarak jauh.
KUA lanjutnya, hanya melayani pelaksanaan akad nikah di kantor keagamaan tersebut bagi para calon pengantin yang mendaftar sebelum 1 April 2020.
Dalam hal ini, Kemenag telah mengeluarkan arahan pengembalian uang bagi calon pengantin yang terlanjur mendaftar setelah tanggal 1 April.
Selanjutnya, para calon pengantin harus mengajukan surat permohonan dan beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk proses pengembalian uang.
"Semuanya dapat diunduh di situs bimasislam.kemenag.go.id pada menu info penting," kata dia.
Meskipun demikian, Razi menegaskan Kemenag tetap membuka pendaftaran secara daring bagi pasangan yang berencana menikah. Tapi, pelaksanaan akad nikah tak akan digelar selama masa tanggap darurat Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.
"Berarti akan dilayani setelah selesai wabah covid-19," tutup mantan Wakil Panglima TNI tersebut.