Soal lalu lalang dan keluar masuknya Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia menjadi perhatian besar ditengah meluas wabah virus corona. Ter...
Soal lalu lalang dan keluar masuknya Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia menjadi perhatian besar ditengah meluas wabah virus corona. Terbaru Selasa 31 Maret 2020, ada 7 Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok yang tiba di Aceh. Akhirnya warga bertindak dengan penghadangan dan menyuruh mereka untuk kembali.
Persoalan ini, membuat politisi DPR-RI asal Aceh Nasir Djamil berkomentar, ia meminta pemerintah harus berani mengambil sikap lebih tegas, untuk tidak mengizinkan masuk WNA manapun. Meski izin KITAS ataupun izin dokumen lainnya ada.
"Kita jangan mengambil resiko, meskipun para TKA ini akan melewati protokol kesehatan yang ketat. Karena ini menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat luas," jelasnya lewat Raker Virtual Komisi III DPR-RI dengan Menteri Hukum dan Ham.
Salah satu contoh adalah, seperti Selasa 31 Maret kemarin, ada sekitar 7 TKA yang berhasil masuk ke Aceh khususnya wilayah Nagan Raya. Akan tetapi respon cepat dari KAKANWIL KUMHAM Aceh langsung untuk memulangkan mereka.
"Kita berharap dalam situasi seperti ini, WNA jangan diterima masuk, meskipun peraturan Kemenkumham sudah mengatur syarat-syarat masuk WNA dan ketentuan lainnya, karena kita tidak mau Indonesia mengambil resiko dalam keadaan seperti ini," tutupnya.
Persoalan ini, membuat politisi DPR-RI asal Aceh Nasir Djamil berkomentar, ia meminta pemerintah harus berani mengambil sikap lebih tegas, untuk tidak mengizinkan masuk WNA manapun. Meski izin KITAS ataupun izin dokumen lainnya ada.
"Kita jangan mengambil resiko, meskipun para TKA ini akan melewati protokol kesehatan yang ketat. Karena ini menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat luas," jelasnya lewat Raker Virtual Komisi III DPR-RI dengan Menteri Hukum dan Ham.
Salah satu contoh adalah, seperti Selasa 31 Maret kemarin, ada sekitar 7 TKA yang berhasil masuk ke Aceh khususnya wilayah Nagan Raya. Akan tetapi respon cepat dari KAKANWIL KUMHAM Aceh langsung untuk memulangkan mereka.
"Kita berharap dalam situasi seperti ini, WNA jangan diterima masuk, meskipun peraturan Kemenkumham sudah mengatur syarat-syarat masuk WNA dan ketentuan lainnya, karena kita tidak mau Indonesia mengambil resiko dalam keadaan seperti ini," tutupnya.