Tuntutan dikeluarkan oleh PA 212 kepada pemerintah terkait mewabahnya virus Corona ditengah masyarakat. Dari pembebasan iuran BPJS kesehat...
Tuntutan dikeluarkan oleh PA 212 kepada pemerintah terkait mewabahnya virus Corona ditengah masyarakat. Dari pembebasan iuran BPJS kesehatan hingga menghentikan proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Tuntutan pertama kepada pemerintah dan DPR adalah menghentikan pembangunan dan perencanaan ibu kota negara baru di Kalimantan Timur.
"Sepatutnya fokus pada penanggulangan dan anggaran biaya pembangunan ibu kota baru dialihkan untuk penanggulangan Covid-19," kata Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif dalam maklumat resminya, Kamis 9 April.
Selanjutnya, PA 212 juga menuntut pemerintah dan DPR membebaskan pembayaran BPJS Kesehatan bagi masyarakat, terhitung mulai April sampai Agustus 2020 di tengah pandemi corona.
Slamet mengklaim tuntutan pihaknya sesuai dengan amanat pembukaan konstitusi yakni "Melindungi Segenap Bangsa Indonesia".
Selain itu, juga sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial. UU tersebut, menurutnya, mengharuskan pemerintah menjamin kebutuhan hidup layak bagi masyarakat.
PA 212 bahkan turut menuntut penghentian pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah wabah corona. Ia berpendapat RUU tersebut hanya menguntungkan segelintir elite ketimbang masyarakat luas.
"Dikarenakan lebih menguntungkan kaum kapital ketimbang tenaga kerja," kata dia.
Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja sedang bergulir di DPR. RUU itu banyak dikritik oleh kalangan masyarakat sipil dan kaum buruh karena banyak merugikan masyarakat.
PA 212 menuntut juga percepatan pelaksanaan rapid test bagi masyarakat di tengah pandemi corona.
Pemerintah juga lanjutnya, harus transparan dalam melaporkan data-data yang berkenaan dengan Covid-19 kepada masyarakat, serta menjamin kebutuhan hidup dasar masyarakat selama penanganan wabah, khususnya di semua wilayah PSBB.
Tuntutan pertama kepada pemerintah dan DPR adalah menghentikan pembangunan dan perencanaan ibu kota negara baru di Kalimantan Timur.
"Sepatutnya fokus pada penanggulangan dan anggaran biaya pembangunan ibu kota baru dialihkan untuk penanggulangan Covid-19," kata Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif dalam maklumat resminya, Kamis 9 April.
Selanjutnya, PA 212 juga menuntut pemerintah dan DPR membebaskan pembayaran BPJS Kesehatan bagi masyarakat, terhitung mulai April sampai Agustus 2020 di tengah pandemi corona.
Slamet mengklaim tuntutan pihaknya sesuai dengan amanat pembukaan konstitusi yakni "Melindungi Segenap Bangsa Indonesia".
Selain itu, juga sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial. UU tersebut, menurutnya, mengharuskan pemerintah menjamin kebutuhan hidup layak bagi masyarakat.
PA 212 bahkan turut menuntut penghentian pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah wabah corona. Ia berpendapat RUU tersebut hanya menguntungkan segelintir elite ketimbang masyarakat luas.
"Dikarenakan lebih menguntungkan kaum kapital ketimbang tenaga kerja," kata dia.
Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja sedang bergulir di DPR. RUU itu banyak dikritik oleh kalangan masyarakat sipil dan kaum buruh karena banyak merugikan masyarakat.
PA 212 menuntut juga percepatan pelaksanaan rapid test bagi masyarakat di tengah pandemi corona.
Pemerintah juga lanjutnya, harus transparan dalam melaporkan data-data yang berkenaan dengan Covid-19 kepada masyarakat, serta menjamin kebutuhan hidup dasar masyarakat selama penanganan wabah, khususnya di semua wilayah PSBB.