Mulai Jumat 10 April 2020, Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan berlaku. Kebijakan itu diterapkan usai Menteri Kese...
Mulai Jumat 10 April 2020, Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan berlaku. Kebijakan itu diterapkan usai Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan Gubernur Anies Baswedan, dengan tujuan memutuskan tali penyebaran covid-19 wilayah ibu kota negara.
Dalamnhal ini, Pemprov DKI dan Pihak kepolisian Polda Metro Jaya akan melakukan berbagai upaya dalam menyukseskan PSBB. Selain pencegahan, pihak kepolisian juga akan mengambil langkah hukum terhadap masyarakat yang melanggar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana menyatakan, upaya penegakan hukum dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat. Namun ia menegaskan, bahwa itu langkah terakhir yang akan dilakukan apabila masyarakat tidak melaksanakan himbauan selama PSBB.
"Penegakan hukum ini langkah terakhir apabila himbauan tidak diikuti oleh masyarakat," ujar Nana melalui keterangan pers di Jakarta, Rabu 8 April.
Nana memaparkan beberapa Undang-undang yang dapat diterapkan kepada pelanggar PSBB antar lain UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ini meliputi Pasal 212, 214 dan 218 yaitu ababila masyarakat sudah dihimbau untuk membubarkan diri tiga kali, tetapi yang bersangkutan tetap menolak. Sifatnya memberikan efek jera kepada masyarakat dan merupakan tindak pidana ringan," ucap Nana.
Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat tersebut juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait masalah hukum. Ia menyebut Kejaksaan akan menangani pelanggar PSBB dengan acara pemeriksaan singkat.
"Kejaksaan sudah merespon baik, sudah mempelajari Maklumat Kapolri, dan kejaksaan sudah merespon akan melakukan acara pemeriksaan singkat dalam hal penanganan ini," tandas Nana.
Dalamnhal ini, Pemprov DKI dan Pihak kepolisian Polda Metro Jaya akan melakukan berbagai upaya dalam menyukseskan PSBB. Selain pencegahan, pihak kepolisian juga akan mengambil langkah hukum terhadap masyarakat yang melanggar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana menyatakan, upaya penegakan hukum dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat. Namun ia menegaskan, bahwa itu langkah terakhir yang akan dilakukan apabila masyarakat tidak melaksanakan himbauan selama PSBB.
"Penegakan hukum ini langkah terakhir apabila himbauan tidak diikuti oleh masyarakat," ujar Nana melalui keterangan pers di Jakarta, Rabu 8 April.
Nana memaparkan beberapa Undang-undang yang dapat diterapkan kepada pelanggar PSBB antar lain UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ini meliputi Pasal 212, 214 dan 218 yaitu ababila masyarakat sudah dihimbau untuk membubarkan diri tiga kali, tetapi yang bersangkutan tetap menolak. Sifatnya memberikan efek jera kepada masyarakat dan merupakan tindak pidana ringan," ucap Nana.
Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat tersebut juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait masalah hukum. Ia menyebut Kejaksaan akan menangani pelanggar PSBB dengan acara pemeriksaan singkat.
"Kejaksaan sudah merespon baik, sudah mempelajari Maklumat Kapolri, dan kejaksaan sudah merespon akan melakukan acara pemeriksaan singkat dalam hal penanganan ini," tandas Nana.