Bagi pemudik yang akan kembali ke kampung halaman menggunakan moda transportasi umum, pemerintah telah menetapkan aturan lewat Permenhub N...
Bagi pemudik yang akan kembali ke kampung halaman menggunakan moda transportasi umum, pemerintah telah menetapkan aturan lewat Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.
Dalam permenhub tersebut, pemudik yang akan menggunakan transportasi umum wajib memiliki surat keterangan sehat dari dokter. Tujuannya adalah untuk menekan potensi penularan virus corona sepanjang perjalanan.
"Kepastian tiket sudah diperoleh sebelum berangkat ke terminal sekaligus membawa surat keterangan sehat," seperti yang dikutip dari permenhub tersebut.
Aturan ini berlaku di setiap moda transportasi umum, baik bus, kereta api, pesawat, sampai kapal penyeberangan. Ikut ditegaskan, pemudik dihimbau tidak menggunakan motor karena dianggap tidak menerapkan aturan jaga jarak (physical distancing).
"Berangkat ke terminal, Stasiun, Bandara, dan Pelabuhan tidak naik motor sebagai penumpang karena tidak memenuhi syarat physical distancing, pastikan stamina dalam kondisi sehat," dalam aturan tersebut.
Selain itu, pemudik juga diharuskan menggunakan masker saat dalam perjalanan hingga tujuan. Penyedia jasa layanan transportasi telah menyiapkan fasilitas dan tempat cuci tangan.
"Pemudik harus memakai masker, prasarana mempersiapkan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer di pintu masuk terminal, stasiun, bandara dan pelabuhan," tercantum dalam aturan itu.
Sementara itu bagi masyarakat yang ingin menggunakan kapal penyeberangan, harus membeli tiket secara daring (online) per 1 Mei 2020 mendatang.
Hal ini dilakukan agar tak ada lagi kontak fisik antara masyarakat dengan petugas, demi meminimalisir risiko penyebaran virus corona. Masyarakat bisa membeli tiket kapal secara online atau melalui minimarket, seperti Indomaret dan Alfamart.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan kebijakan ini diberlakukan di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bogor.
Dalam permenhub tersebut, pemudik yang akan menggunakan transportasi umum wajib memiliki surat keterangan sehat dari dokter. Tujuannya adalah untuk menekan potensi penularan virus corona sepanjang perjalanan.
"Kepastian tiket sudah diperoleh sebelum berangkat ke terminal sekaligus membawa surat keterangan sehat," seperti yang dikutip dari permenhub tersebut.
Aturan ini berlaku di setiap moda transportasi umum, baik bus, kereta api, pesawat, sampai kapal penyeberangan. Ikut ditegaskan, pemudik dihimbau tidak menggunakan motor karena dianggap tidak menerapkan aturan jaga jarak (physical distancing).
"Berangkat ke terminal, Stasiun, Bandara, dan Pelabuhan tidak naik motor sebagai penumpang karena tidak memenuhi syarat physical distancing, pastikan stamina dalam kondisi sehat," dalam aturan tersebut.
Selain itu, pemudik juga diharuskan menggunakan masker saat dalam perjalanan hingga tujuan. Penyedia jasa layanan transportasi telah menyiapkan fasilitas dan tempat cuci tangan.
"Pemudik harus memakai masker, prasarana mempersiapkan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer di pintu masuk terminal, stasiun, bandara dan pelabuhan," tercantum dalam aturan itu.
Sementara itu bagi masyarakat yang ingin menggunakan kapal penyeberangan, harus membeli tiket secara daring (online) per 1 Mei 2020 mendatang.
Hal ini dilakukan agar tak ada lagi kontak fisik antara masyarakat dengan petugas, demi meminimalisir risiko penyebaran virus corona. Masyarakat bisa membeli tiket kapal secara online atau melalui minimarket, seperti Indomaret dan Alfamart.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan kebijakan ini diberlakukan di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bogor.