Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang status masa tanggap darurat akibat Covid-19 hingga 19 April 2020. Masa berlaku sejumla...
"Perlu kita menyampaikan kepada masyarakat di Jakarta bahwa pembatasan terus berjalan, karena itu status tanggap darurat di Jakarta, akan kita perpanjang, sampai 19 April mendatang," kata Anies, dalam siaran langsung yang ditayangkan melalui akun YouTube Pemprov DKI.
Menindaklanjuti keputusan itu, masa berlakunya sejumlah aturan pun diperpanjang antara lain meniadakan sistem ganjil genap dan penutupan kegiatan operasional industri pariwisata di Ibu Kota
Berikut sederet aturan yang diterapkan Pemprov DKI dalam menjaga penyebaran virus Corona.
1. Ganjil-genap Ditiadakan
Pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap di DKI Jakarta sementara waktu ditiadakan hingga 19 April 2020. Kebijakan ini dilakukan mengingat adanya pandemi virus Corona Covid-19.
"Ganjil-genap yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, kembali diperpanjang, dan ganjil-genap tetap ditiadakan sampai dengan 19 April 2020," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu 5 April kemarin.
Pihak kepolisi akan mengevaluasi kembali kebijakan ganjil-genap ini setelah 19 April. Perkembangan situasi dan kondisi di tengah pandemi Corona menjadi pertimbangan polisi untuk sementara waktu ditiadakan.
"Setelah tanggal 19 April nanti akan kita evaluasi kembali, yang jelas semua itu dengan melihat perkembangan situasi Covid-19 ini," tuturnya.
Selain meniadakan ganjil-genap, ia juga memerintahkan jajarannya untuk tidak melakukan razia dan tilang. Namun, pelanggaran lalu lintas yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan tetap akan ditindak.
"Itu pun dengan memaksimalkan tilang e-TLE," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Akan tetapi, pelayanan seperti permohonan SIM baru dan perpanjangan tetap dibuka. Begitu juga pelayanan Samsat tetap beroperasi.
2. Car Free Day Ditiadakan
Pemprov DKI juga memperpanjang peniadaan car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-MH Thamrin.
Pengumuman itu disampaikan akun Twitter Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas (UP PSSLL) Dishub DKI Jakarta. CFD ditiadakan hingga tiga pekan ke depan, tepatnya pada Minggu, 5 April, 12 April, dan 19 April.
"Masih dalam rangka #dirumahaja untuk sama-sama kita mencegah penyebaran COVID-19, dengan ini kembali diinformasikan pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-MH Thamrin untuk sementara waktu ditiadakan," tulis akun Twitter @atcs_jakarta seperti.
Dengan tidak adanya kegiatan CFD, maka lalu lintas di Jalan Sudirman-MH Thamrin tetap normal. Tidak ada penutupan jalan seperti yang biasa dilakukan ketika ada CFD.
3. Penutupan Tempat Hiburan
Pemprov DKI juga perpanjang masa penutupan kegiatan operasional industri pariwisata di Ibu Kota, akibat peningkatan penyebaran virus Corona. Penutupan diperpanjang hingga waktu yang sama.
"Dengan ini, pelaksanaan penutupan sementara industri pariwisata di Provinsi DKI kita perpanjang sampai tanggal 19 April 2020 nanti," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia dalam surat edaran.
Ini daftar tempat hiburan yang akan ditutup sementara oleh Pemprov DKI Jakarta: Klab malam, Diskotek, Pub/Musik hidup, Karaoke Keluarga, Karaoke Executive, Bar/Rumah minum, Griya pijat, Spa, Bioskop, Bola gelinding, Bola sodok, Mandi Uap, Seluncur, Arena permainan ketangkasan manual mekanik atau elektronik untuk orang dewasa, Gelanggang rekreasi olahraga, Arena permainan ketangkasan manual mekanik dan/atau elektronik untuk anak-anak/keluarga, Usaha jasa salon kecantikan/jasa perawatan rambut, Penyelenggaraan kegiatan MICE Ballroom/Balai pertemuan.