Usai DKI jalankan PSBB, pemerintah kembali menyetujui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi. Tiga...
Usai DKI jalankan PSBB, pemerintah kembali menyetujui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi. Tiga wilayah ini menyusul DKI Jakarta.
"Sudah, kata juru bicara pemerintah terkait penanganan wabah virus Corona Achmad Yurianto saat Sabtu 11 April 2020.
Secara detail, Yurianto tak menjelaskan kapan persetujuan itu diberikan. Dan juga tak membeberkan surat keputusan untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. PSBB telah diterapkan di Jakarta sejak 10 April 2020.
Usulan itu disetujui Terawan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Terawan menetapkan status PSBB di DKI Jakarta.
"Sudah, kata juru bicara pemerintah terkait penanganan wabah virus Corona Achmad Yurianto saat Sabtu 11 April 2020.
Secara detail, Yurianto tak menjelaskan kapan persetujuan itu diberikan. Dan juga tak membeberkan surat keputusan untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. PSBB telah diterapkan di Jakarta sejak 10 April 2020.
Usulan itu disetujui Terawan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Terawan menetapkan status PSBB di DKI Jakarta.